Cegah Prostitusi Anak, KPAI Minta Pemprov DKI Awasi Sejumlah Apartemen

"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu. Dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi itu di apartemen," kata Ai.

Erick Tanjung
Rabu, 07 April 2021 | 20:45 WIB
Cegah Prostitusi Anak, KPAI Minta Pemprov DKI Awasi Sejumlah Apartemen
Anggota KPAI Ai Mariyati (kiri) bersama Kapolres Metro Jakarta Utara Guruh Arif Darmawan (tengah) dan Kapolsek Kelapa Gading Rango Siregar (kanan) merilis penangkapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur, berinisial DF (belakang, berbaju tahanan oranye) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021). ANTARA/Abdu Faisal.

SuaraJakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tingkatkan pengawasan terhadap apartemen yang berpotensi dijadikan lokasi prostitusi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu. Dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi itu di apartemen," kata Anggota KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah, saat pengungkapan kasus prostitusi anak bawah umur di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Ia mengatakan jika penyewaan kamar apartemen bisa dilakukan secara harian, itu akan rentan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menjadikannya penampungan, penyelenggaraan, ataupun lokalisasi.

Pihaknya mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang berhasil menggagalkan TPPO terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Gading Nias Residence, Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga:LIVE STREAMING: Uji Coba Sekolah Tatap Muka di SDN Kenari 08

"KPAI mengapresiasi pada upaya menggagalkannya, jadi, ini bentuk penegakan hukum secara langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara dan sudah terjadi interaksi antara korban dengan para mucikari. Jadi, ini merupakan bentuk tindakan yang kami apresiasi," ujar Ai.

Ai mengatakan peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP) itu mengingatkannya dengan peristiwa yang terjadi dua tahun sebelumnya di tempat yang sama, dengan korban sebanyak sembilan orang anak.

"Teman-teman tentu masih ingat Apartemen Gading Nias pada 2019, waktu itu ada sembilan anak menjadi korban terjadinya prostitusi anak di tahun itu," tutur dia.

Ia meminta Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dapat memperhatikan betul penyelidikan kasus itu. Ha itu agar ada efek jera kepada para pelaku maupun pembeli yang pernah terlibat dalam TPPO terhadap anak di bawah umur seperti kasus ini.

"Semoga ini terakhir kali kita temukan kasus seperti ini. Mudah-mudahan saja efek jera yang disampaikan bapak Kapolres tadi bisa betul-betul menegakkan hukum TPPO dimana pun berada," ujar dia.

Baca Juga:Ini Daftar 85 Sekolah di Jakarta yang Dibuka Besok

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan korban kasus tersebut adalah AC (11), pelajar yang masih duduk di kelas 5 SD, namun sudah diperdagangkan oleh tersangka DF (27) melalui aplikasi percakapan daring Mi Chat.

Ia mengatakan polisi dari unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP M Fajar berhasil menangkap tersangka di TKP, sebelum terjadinya hal yang tidak diinginkan kepada korban.

Guruh mengatakan penggagalan rencana tersangka terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial.

"Dari keterangan tersangka, kami mendapat informasi bahwa kamar apartemen disewa secara harian dengan tarif per malam Rp250 ribu. Kami juga mengamankan satu kunci Apartemen Tower Emerald berikut kartu akses (access card)," kata Guruh.

Ia mengatakan penggalian keterangan dari tersangka masih terus berlangsung, termasuk menyelidiki pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan di dalam kasus tersebut. Karena tindak kejahatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Guruh mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena pelanggaran Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak