SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan ketentuan menggelar salat ied dan tarawih berjamaah di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang sudah memberikan lampu hijau untuk ibadah rutin bulan ramadan.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual/Dikmental DKI Jakarta, Muhammad Zen mengatakan bahwa salat ied dan tarawih berjamaah harus tetap dengan penerapan protokol kesehatan.
"Untuk pelaksanaan tarawih diperkenankan mengikuti kebijakan pemerintah terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Zen saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Zen juga meminta agar pengurus masjid mengurangi kapasitas jamaah yang dapat mengikuti ibadah sebanyak 50 persen. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan dan warga tetap bisa menjaga jarak saat beribadah.
Baca Juga:Ramadan Saat Pandemi, Studi Ini Sebut Belum Ada Orang Mati Karena Puasa
"Kapasitas dibatasi 50 persen untuk mencegah potensi terjadinya kerumunan saat kegiatan," ujarnya.
Para pengurus masjid juga diminta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan saat menggelar kegiatan lain. Di antaranya seperti sahur bersama, salat rawatib, salat jumat, kultum, kajian keagamaan tatap muka, dan buka puasa bersama.
Begitu juga dengan kegiatan peringatan malam nuzulul Al Quran, Itikaf, penunaian dan pendistribusian zakat, hingga malam takbir harus tetap menaati protokol.
"Bagi para pengurus masjid dan musala untuk menyiapkan panduan teknis penyelenggaraan ibadah ramadan di lingkupnya. Bersama pemerintah meningkatkan kedisiplinan mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga:Dibuka Lagi, Jalan Layang Tapal Kuda Bakal Kembali Diujicoba