Selain itu, Arief menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan prokes berjalan dengan baik.
"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," terang Arief.
Shalat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka sholat Idul Fitri dapat ditiadakan," tukas Arief.
Baca Juga:Cegah SOTR di Jakarta, Polisi Lakukan Penyekatan Pukul 23.00-05.00
Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan prokes yang ketat. Jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.