Kejari Geledah Kantor KONI Tangsel, Sidik Penyalahgunaan Dana Hibah 2019

Dari penggeledahan selama 5 jam itu, diamankan ratusan dokumen terkait penggunaan dana hibah 2019.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 April 2021 | 20:28 WIB
Kejari Geledah Kantor KONI Tangsel, Sidik Penyalahgunaan Dana Hibah 2019
Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah (dua kanan) menunjuk satu unit komputer dan ratusan eksemplar berkas hasil penggeledahan di Kantor KONI Tangsel, Kamis (8/4/2021). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Kamis (8/4/2021).

Penggeledahan dilakukan di sekretariat KONI Tangsel di Jalan Permai 6 blok AX 7 Nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah mengatakan, penggeledahan dilakukan atas adanya dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah 2019.

"Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2019," katanya saat rilis usai penggeledahan di Kejari Tangsel, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:Warga Tangsel Mengeluh Betonisasi Tak Kunjung Rampung: Tiap Hari Kecelakaan

Ryan menerangkan, penggeledahan dilakukan pukul 11.45-16.30 WIB. Dari penggeledahan selama 5 jam itu, pihaknya mengamankan ratusan dokumen terkait penggunaan dana hibah 2019. Yakni satu box kontainer dan satu dus berisi dokumen serta satu unit komputer.

"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari SPJ, kwitansi dan satu unit komputer. Barang-barang tersebut akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," terangnya.

Lebih lanjut Ryan menuturkan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari berkas asli yang digunakan untuk kepentingan penyidikan.

"Penggeledahan itu dilakukan karena dokumen yang kami terima saat proses pemanggilan saksi berupa dokumen fotokopi. Jadi penggeledahan ini untuk mencari dokumen aslinya. Beberapa ketemu dan beberapa masih dalam pencarian," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel Ate Quesyini mengatakan, penyidikan itu dilakukan lantaran adanya laporan perjalanan dinas fiktif yang memanfaatkan dana hibah KONI 2019.

Baca Juga:Menengok Wajah Baru Taman Kota 2 Tangsel, Ada Little Venice

"Dugaannya ada kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi ada laporannya. Bisa dikatakan fiktif. Total kerugiannya masih kita hitung, tetapi dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp 7,8 miliar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini