Kejari Geledah Kantor KONI Tangsel, Sidik Penyalahgunaan Dana Hibah 2019

Dari penggeledahan selama 5 jam itu, diamankan ratusan dokumen terkait penggunaan dana hibah 2019.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 April 2021 | 20:28 WIB
Kejari Geledah Kantor KONI Tangsel, Sidik Penyalahgunaan Dana Hibah 2019
Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah (dua kanan) menunjuk satu unit komputer dan ratusan eksemplar berkas hasil penggeledahan di Kantor KONI Tangsel, Kamis (8/4/2021). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Kamis (8/4/2021).

Penggeledahan dilakukan di sekretariat KONI Tangsel di Jalan Permai 6 blok AX 7 Nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah mengatakan, penggeledahan dilakukan atas adanya dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah 2019.

"Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2019," katanya saat rilis usai penggeledahan di Kejari Tangsel, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:Warga Tangsel Mengeluh Betonisasi Tak Kunjung Rampung: Tiap Hari Kecelakaan

Ryan menerangkan, penggeledahan dilakukan pukul 11.45-16.30 WIB. Dari penggeledahan selama 5 jam itu, pihaknya mengamankan ratusan dokumen terkait penggunaan dana hibah 2019. Yakni satu box kontainer dan satu dus berisi dokumen serta satu unit komputer.

"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari SPJ, kwitansi dan satu unit komputer. Barang-barang tersebut akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," terangnya.

Lebih lanjut Ryan menuturkan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari berkas asli yang digunakan untuk kepentingan penyidikan.

"Penggeledahan itu dilakukan karena dokumen yang kami terima saat proses pemanggilan saksi berupa dokumen fotokopi. Jadi penggeledahan ini untuk mencari dokumen aslinya. Beberapa ketemu dan beberapa masih dalam pencarian," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel Ate Quesyini mengatakan, penyidikan itu dilakukan lantaran adanya laporan perjalanan dinas fiktif yang memanfaatkan dana hibah KONI 2019.

Baca Juga:Menengok Wajah Baru Taman Kota 2 Tangsel, Ada Little Venice

"Dugaannya ada kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi ada laporannya. Bisa dikatakan fiktif. Total kerugiannya masih kita hitung, tetapi dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp 7,8 miliar," pungkasnya.

Kerugian Negara

Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019 itu, kerugiaan negara mencapai Rp 700 juta. Kerugian tersebut merupakan taksiran sementara.

Taksiran kerugian negara itu bersumber dari laporan perjalan dinas keluar kota yang diduga fiktif atau adanya laporan yang kegiatannya tak pernah dilaksanakan. Disebut-sebut, ada 19 perjalanan dinas fiktif yang dibuat oleh KONI Tangsel.

"Dari hitungan kasar yang sudah kita lakukan ada sekira Rp 700 juta sekian. Nanti tim auditor yang menghitung. Kalau sudah diketahui hasilnya akan diinfokan ke teman-teman media," ujar Ate.

Tiga diantara perjalanan dinas yang diduga fiktif yang dilaporkan itu yakni dua perjalanan dinas ke Bandung, Jawa Barat dan satu kali perjalanan dinas ke Batam.

"Dugaan penyelewengannya ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan. Bisa dikatakan fiktif. Mungkin masih banyak kita cari kegiatan-kegiatan lain adanya pemotongan, dan sebagainya. Misalnya perjalanan Dinas Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan ke Batam," papar Ate.

Dari 19 perjalanan dinas tersebut, lanjut Ate, mencantumkan nama pengurus tetapi tidak dengan nama-nama cabang olahraga (cabor).

"Jabatannya pengurus KONI dan staf, cabor nggak ada perjalanan dinas," ungkapnya.

Ate menyebut, hingga saat ini masih belum dapat memastikan tersangka otak dibalik perjalanan dinas fiktif itu lantaran masih penyidikan umum.

Nantinya, usai penyidikan khusus selesai dan gelar perkara, maka akan diketaui sosok tersangkanya.

"Hibah ini ada si pemberi dan si penerima hibah. Mungkin setelah penyidikan khusus baru mungkin keliatan. Dan siapa-siapa tersangkanya masih setelah hasil gelar perkara," sebutnya.

Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2019 itu dilakukan sejak 2020 lalu. Hingga saat ini tercatat ada 110 orang yang diperiksa sebagai saksi. 65 orang dari luar daerah dan 45 orang dari cabor.

Tak Tahu-menahu

Terpisah, Sekretaris Umum KONI Tangsel Mulyono membenarkan adanya penggeledahan kantornya tersebut.

"Saya juga baru tahu, ada yang laporan ke saya. Memang harus kayak gitu, harus jelas," katanya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (8/4/2021).

Mulyono mengaku, dirinya tak tahu-menahu soal adanya perjalanan fiktif yang tengah diselidiki Kejari Tangsel itu. Dia pun mengaku, sudah dua kali dipanggil menjadi saksi.

"Saya juga tidak tahu sampai sejauh itu. Tetapi pas saya dipanggil jadi ada masalah begini. Terus terang saat dipanggil ke Kejaksaan saya tidak tahu soal adanya perjalan dinas fiktif," ungkapnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini