Warga Jakarta Boleh Mudik ke Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang

Warga masih diperbolehkan masih diperbolehkan mudik lokal atau aglomerasi.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 April 2021 | 10:26 WIB
Warga Jakarta Boleh Mudik ke Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang
ILUSTRASI pemudik. [suara.com/Ari Welianto]

SuaraJakarta.id - Warga Jakarta boleh mudik ke Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang. Hanya saja mereka tidak boleh mudik ke luar Jabodetabek.

Warga masih diperbolehkan masih diperbolehkan mudik lokal atau aglomerasi.

Masyarakat yang berada di wilayah perkotaan tertentu masih bisa melakukan perjalanan.

“Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan (larangan mudik),” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi video, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga:Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik Lebaran 2021 Harus Tegas

Pemerintah saat ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Pergerakan perjalanan masih boleh dilakukan di:

  • Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
  • Jabodetabek
  • Bandung Raya
  • Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  • Yogyakarta Raya
  • Solo Raya.
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo
  • Makassar, Sungguminasa, dan Maros.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini