SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang akan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 saat Bulan Ramadan. Ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi mengatakan waktu kegiatan vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa akan berbeda dari hari biasa.
Jika pada hari biasa vaksinasi dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB, maka saat Ramadan dilaksanakan hanya hingga pukul 11.00 WIB.
“Untuk lokasinya, kami akan lebih dekatkan agar memudahkan para penerima vaksin. Begitu juga soal waktunya, yang tadinya sehari satu puskesmas bisa 400 sasaran, saat Ramadan menjadi 100 sasaran per hari,” katanya.
Baca Juga:Mudik Lebaran Dilarang, Polda Metro Akan Lakukan Penyekatan di Jalan Tol
Saat ini, lanjutnya, vaksinasi di Kota Tangerang sedang berlangsung untuk kategori lansia. Tepat pada saat Ramadhan, dinkes akan melangsungkan vaksinasi lansia dosis kedua dengan target sasaran 45.000 lansia dari 117.010 lansia di Kota Tangerang.
Ia menuturkan vaksinasi kategori lansia sangat menjadi prioritas di Kota Tangerang sebab angka kematian COVID-19 berdasarkan data per 4 April 2021, tercatat sebesar 75 persen, yaitu pada usia 60 hingga 69 tahun.
“Vaksinasi lansia cukup kami prioritaskan. Jika dalam waktu dekat Pemkot Tangerang dapat jatah vaksin lagi, kembali kami prioritaskan untuk kategori lansia. Terlebih, momen lebaran orang tua menjadi tempat pulang para anak-anaknya. Hal inilah yang kami jaga dan antisipasi,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini vaksinasi di Kota Tangerang sudah menyasar 13.000 tenaga kesehatan, 45.000 pelayan publik dan proses penyelesaian 45.000 sasaran lansia, sedangkan untuk perkembangan kasus di Kota Tangerang saat ini kian menurun, dengan 20-an kasus per harinya.
“Alhamdulillah sudah menurun, dari 80-an kasus per hari tertinggi, saat ini 20-an kasus per hari. Semoga kian menunjukkan penurunan,” kata Kadinkes dr Liza.
Baca Juga:Ahli Khawatir Varian Baru Virus Corona Nigeria Lebih Mematikan
Sama halnya dengan angka kesembuhan di Kota Tangerang, saat ini sudah di angka 95,2 persen dan angka kematian di 1,9 persen dari 7.800 kasus selama pandemi COVID-19.
Sejak 4 April 2021, Kota Tangerang sudah dinyatakan menjadi zona kuning. Dari sembilan rumah isolasi terkonsentrasi (RIT), kini tersisa dua yang beroperasi, yaitu Puskesmas Sudimara Pinang dan Puskesmas Batusari.
“Pengendalian pandemi atau COVID-19 ini, tidak bisa dinilai dari sudah terlaksananya vaksinasi saja, Namun, Kota Tangerang juga semakin terbiasa dengan kebiasaan 5M di hilir dan 3T di hulu. Komitmen bersama ini harus terus diperkuat, hingga pandemi bisa dikendalikan,” katanya. (Antara)