PP Muhammadiyah: Pasien Covid-19, OTG, dan Nakes Tak Wajib Puasa Ramadhan

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit."

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 April 2021 | 16:05 WIB
PP Muhammadiyah: Pasien Covid-19, OTG, dan Nakes Tak Wajib Puasa Ramadhan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. [Suara.com/Putu]

SuaraJakarta.id - Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah menyebut bahwa pasien Covid-19, termasuk Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak wajib menunaikan puasa Ramadhan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah menyatakan bahwa orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan.

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," ujarnya, Senin (12/4/2021).

Haedar menjelaskan ketentuan itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga:Jokowi Balas Budi Ganti Nama Tol Japek II Elevated Jadi Pangeran Abu Dhabi

Selain pasien Covid-19 dan OTG, PP Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan (nakes) untuk wajib berpuasa.

Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, nakes dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan.

Sementara itu, terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa.

Sebab, kata Haedar, vaksinasi diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung. Serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19, untuk shalat berjamaah, baik shalat fardu, Shalat Jumat, maupun Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

Baca Juga:6 Panduan Ibadah Selama Ramadhan untuk Warga DKI Jakarta

Namun, jika tidak ada penularan, shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," ujar Haedar yang telah menjabat Ketua Umum PP Muhammadiyah sejak 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini