Jakarta Utara Diklaim Mampu Kurangi Sampah non-ekonomis 40 Ton

"Sejak program ini berlangsung pada periode pertengahan Maret, sampah tak bernilai ekonomis yang sudah dikurangi mencapai 40 ton," kata Achmad.

Erick Tanjung
Selasa, 13 April 2021 | 16:53 WIB
Jakarta Utara Diklaim Mampu Kurangi Sampah non-ekonomis 40 Ton
Pengolahan sampah anorganik tak bernilai ekonomis memanfaatkan partisipasi warga melalui "Sedekah Sampah" di Jakarta Utara, Selasa (13/4/2021). (ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Utara)

SuaraJakarta.id - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengklaim program pengurangan sampah yang berjalan sejak pertengahan Maret 2021 mampu mengurangi sampah tak bernilai ekonomis sebanyak 40 ton.

"Sejak program ini berlangsung pada periode pertengahan Maret, sampah tak bernilai ekonomis yang sudah dikurangi mencapai 40 ton," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariyadi di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Sampah anorganik tak bernilai ekonomis seperti plastik kresek, plastik bening, spanduk plastik, karung plastik, terpal plastik, bungkus plastik kemasan makanan dan minuman dan lain sebagainya tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

"Sampah anorganik tak bernilai ekonomis jenis plastik kresek didaur ulang menjadi papan plastik, sedangkan untuk plastik-plastik lainnya menjadi gas sintetis (syngas)," ujar Achmad.

Baca Juga:Wartawan Dilarang Meliput Kremasi Lia Eden, Satpam: Permintaan Keluarga

Paradigma baru di dalam pengolahan sampah di Jakarta Utara itu merupakan bagian implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).

Warga juga bisa berpartisipasi dalam "Sedekah Sampah". Sampah anorganik yang dikumpulkan oleh warga melalui Bidang Pengolahan Sampah RW atau kantor nantinya diambil petugas secara terjadwal.

Sampah yang telah diambil tidak dibuang ke TPST Bantar Gebang melainkan didaur ulang dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki para pemangku kepentingan lainnya (stakeholder), seperti bank sampah, komunitas lingkungan hidup, pengurus RT/RW dan lain sebagainya.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengangkut sampah ke penyedia jasa angkutan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang berizin. (Antara)

Baca Juga:Hari Ini, Jasad Lia Eden Dimakamkan di Heaven Garden Pluit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini