Alasan Pemprov DKI Izinkan Restoran Beroperasi Sampai Pukul 22.30 WIB

Karena dalam bulan puasa banyak masyarakat menikmati santapan makan malam selepas menjalankan shalat tarawih, ujar Riza.

Erick Tanjung
Selasa, 13 April 2021 | 17:08 WIB
Alasan Pemprov DKI Izinkan Restoran Beroperasi Sampai Pukul 22.30 WIB
Pengunjung menikmati hidangan di salah satu restoran kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pemerintah provinsi melonggarkan aturan pembatasan kegiatan pada Ramadhan, yakni membolehkan restoran beroperasi sampai pukul 22.30 WIB demi bisa memfasilitasi kebutuhan masyarakat.

Riza mengatakan alasannya adalah dalam bulan puasa, banyak masyarakat menikmati santapan makan malam selepas menjalankan shalat tarawih.

"Kami kan memberikan kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Apalagi kita kan tarawih. Banyak warga itu buka cuma minum teh, kolak atau kurma. Makannya malam setelah tarawih," kata Riza Balai Kota Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Kebijakan itu keluar dengan pertimbangan kasus positif COVID-19 serta persentase kasus positif (positivity rate) di Ibu Kota yang trennya menurun. Meski begitu, demi keamanan bersama, Riza tetap menyarankan masyarakat memesan makanan di restoran dan menyantapnya di rumah masing-masing.

Baca Juga:Hari Pertama Puasa, Anies Minta Jangan Buka Bersama dan Kumpul Keluarga

"Kecuali ada kegiatan ke restoran atau menambah menunya beli ke restoran, kan, boleh. Makanya dibuka sampai jam 22.30 WIB. Kemudian nanti jam 02.00 dibuka lagi sampai jam 04.30 WIB," ujar Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, jam operasional restoran dan sejenisnya untuk makan di tempat diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB. Restoran dapat dibuka kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani warga yang ingin sahur.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak