SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyiagakan 31 pos pengamanan seiring aturan larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah pada 6-17 Mei mendatang.
Ke-31 titik pos pengamanan itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan (check point).
Salah satu titik penyekatan tersebut berada di Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Jawa Barat.
Jalur ini dianggap sebagai jalur tikus penghubung antara Kabupaten Bekasi menuju Karawang.
Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini 3 Titik Penyekatan Jalan di Kota Malang
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu (17/4/2021).
"Jembatan Cibeet ini merupakan salah satu jalur tikus untuk menuju ke Karawang. Nanti setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan seterusnya," ungkapnya dilansir dari Antara.
Selain Jembatan Siphon Cibeet, Polda Metro Jaya juga sudah meninjau Gerbang Tol Cikarang Barat.
Kendaraan yang melewati gerbang tol tersebut akan diputarbalikkan kembali ke arah Jakarta setelah larangan mudik Lebaran 2021 dijalankan.
Penyekatan lainnya mencakup Kedungwaringin, Bekasi, yang menjadi jalur arteri utama non tol dari Bekasi menuju arah Karawang.
Baca Juga:INFOGRAFIS: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021
Polisi juga akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang (elevated).
Sambodo menegaskan bahwa larangan mudik Lebaran berlaku untuk seluruh jenis kendaraan. Baik pribadi, travel gelap, hingga pemudik sepeda motor yang melewati jalur tikus.
Hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat melewati pos pengamanan.
"Nanti ada posnya. Semua yang lewat akan kita periksa. Kalau dia tidak punya SIKM, kita putar balik," kata Sambodo.
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.