BPAD DKI Belum Terbitkan IMB untuk Proyek Pergudangan Muara Angke

Lamanya proses pengajuan penggunaan lahan pun tergantung dari Keputusan Gubernur karena harus melalui sejumlah proses yang meliputi kajian dan pertimbangan yang matang.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 April 2021 | 15:55 WIB
BPAD DKI Belum Terbitkan IMB untuk Proyek Pergudangan Muara Angke
Pelabuhan perikanan Muara Angke (Antara)

SuaraJakarta.id - Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta belum menerbitkan IMB atau izin mendirikan bangunan untuk proyek pergudangan di kawasan Pelabuhan Perikanan, Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara. Sehingga seharusnya tidak ada pembangunan dulu.

Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengatakan pemohon sudah mengajukan IMB proyek tersebut sejak 2018, namun baru bisa terbit setelah keluarnya surat persetujuan Gubernur, seperti diatur dalam pasal 23 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pergub) Nomor 129 Tahun 2012.

"Memang saat ini (IMB) masih kami proses, semestinya kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu," ujar Pujiono di Jakarta, Senin.

Pujiono menjelaskan, lamanya proses pengajuan penggunaan lahan pun tergantung dari Keputusan Gubernur karena harus melalui sejumlah proses yang meliputi kajian dan pertimbangan yang matang.

Baca Juga:Tabrakan Kapal Indramayu, Berikut Nama Korban Tewas dan Selamat

"Kalau sudah ada pembangunan, seharusnya dipertanyakan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," kata Pujiono.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta agar proyek pembangunan pergudangan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara itu dihentikan.

Pasalnya, pembangunan gudang itu dinilai tidak layak dan penyewa tidak mengikuti aturan yang ada.

"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pihak pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan yang ada. Semua harus ikuti aturan," kata Ida di Jakarta, Kamis (1/4).

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk mengusulkan pembongkaran proyek pembangunan gedung tersebut.

Baca Juga:Sampah Ubah Perilaku Monyet di Suaka Margasatwa Muara Angke

"Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan)," ujar Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin (22/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak