Pasal Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang sama dengan Ahok, Pasal 156 Huruf a

Khusus Jozeph Paul Zhang dikenakan UU ITE pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP Tentang Penodaan Agama, itu Pasal 156 huruf a.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 April 2021 | 14:48 WIB
Pasal Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang sama dengan Ahok, Pasal 156 Huruf a
Pasal penistaan agama Jozeph Paul Zhang sama dengan Ahok atau Basuki Tjahja Purnama.

"Kalau ini barangkali gak akan memunculkan pro kontra karena dia secara nyata. Itu yang benar-benar bisa kita lihat," tandas Refly Harun.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:6 Fakta Kehidupan Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad, yang Terbongkar

Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini