Namun, Refly Harun menegaskan bahwa dalam melihat ini, harus dilihat lebih dulu gradasinya.
"Ini orang no doubt, secara sadar mau menghina bahkan menantang. Kalau kasus ini ya ininya dulu. Kalaupun ada bandingan, misal ada video lain menyasar orang tertentu di kelompok Islam yang juga ngomong keras terhadap agama lain, it's oke," terang Refly Harun.
"Maka harus kita lihat kadar kesalahannya sampai mana. Tapi ini by intension, dipastikan bahwa dia bermaksud menghina bahkan menantang, bukan kepleset ya," sambung dia.
Soal kasus Ahok, Refly Harun menyebut masih memicu perdebatan dan pro kontra. Namun, dalam kasus Jozeph Paul Zhang sepertinya tidak akan begitu.
Baca Juga:6 Fakta Kehidupan Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad, yang Terbongkar
"Kalau dalam kasus Ahok, kita berdebat apakah dia punya intensions atau enggak. Konteksnya seperti apa, ucapan, dan sebagainya masih memicu perdebatan yang akhirnya memang memunculkan pro kontra dalam skala luas," kata dia.
"Kalau ini barangkali gak akan memunculkan pro kontra karena dia secara nyata. Itu yang benar-benar bisa kita lihat," tandas Refly Harun.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga:Penghina Nabi Berstatus WNI, Polri: Jozeph Harus Tunduk Hukum Indonesia!
Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.