SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa Barat mengimbau kepada umat Islam agar turut membantu polisi jika ada yang mengetahui petunjuk keberadaan Jozeph Paul Zhang.
Diketahui, Jozeph Paul Zhang diduga telah melakukan penistaan agama. Tak hanya itu, ia juga menantang Polri untuk menangkapnya.
MUI Jabar menilai misi penangkapan Jozeph Paul Zhang tidak akan mudah. Sebab yang bersangkutan tidak berada di Indoensia.
"Polisi ini juga harus dibantu. Kalau ada umat Islam yang tahu informasi soal Joseph, sebaiknya berikan kepada polisi," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar.
Baca Juga:Hina NabI Muhammad, Joseph Paul Zhang Pernah Sekolah di UKSW Salatiga
MUI Jabar juga meminta umat beragam lainnya tidak terprovokasi oleh pernyataan Jozeph Paul Zhang.
Pasalnya, sebagai nonmuslim, Joseph Paul Zhang dapat memecah belah kerukunan antarumat beragama jika ada yang termakan oleh provokasinya.
"Masyarakat jangan terpancing berlebihan, (meski) itu sesuatu yang sensitif," ujarnya dilansir SuaraJakarta.id dari Ayobandung.com—jaringan Suara.com—Selasa (20/4/2021).
Sebelumnya, Pendeta Gereja Kristen Jawa Wonogiri Ambar Sulistyono menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam atas apa yang dilakukan Joseph Paul Zhang.
Pasalnya, Jozeph Paul Zhang mengaku-aku sebagai seorang pendeta dalam videonya.
Baca Juga:Ajukan Pencabutan Paspor Jozeph Paul Zhang, Polri: Bisa Mudah Dideportasi
Pencabutan Paspor
Polri sendiri terus melakukan langkah koordinasi untuk mempersempit ruang gerak YouTuber Jozeph Paul Zhang. Salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Dalam koordinasi ini, Polri meminta Kemenkum HAM mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berharap dalam waktu dekat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM dapat segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
"Kita koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Jika paspor Jozeph Paul Zhang telah dicabut, lanjut Agus, maka akan mempersempit geraknya. Sehingga, diharapkan terduga pelaku kasus penistaan agama itu dapat dideportasi atau ditangkap.
"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk di deportasi," katanya.
Masih WNI
Polri sebelumnya memastikan bahwa Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI. Sehingga, dia mesti mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Pernyataan Ramadhan itu disampaikan untuk membantah klaim Jozeph Paul Zhang yang sebelumnya menyatakan telah mencabut kewarganegaraan Indonesia.
Karena itu, Jozeph Paul Zhang juga sempat menilai bahwa aparat penegak hukum Indonesia tidak bisa memproses hukum dirinya lantaran sudah tak lagi berstatus WNI.
Adapun, Ramadhan mengungkapkan berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan.
Namun, dari data tersebut tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," tegasnya.
Jemput Paksa
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menjemput paksa Jozeph Paul Zhang. Dia diketahui sempat terdeteksi berada di Jerman.
Pemerintah Indonesia sendiri, kata Ramadhan, memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman.
Namun, jika red notice Jozeph Paul Zhang yang kekinian tengah diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis, telah terbit, upaya jemput paksa itu bisa saja dilakukan.
"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana," kata dia.
Ramadhan lantas meminta semua pihak bersabar. Sebab, hingga kekinian Polri dan instansi terkait masih terus berupaya mengejar Joseph Paul Zhang.
"Sekali lagi kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon, Prancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih," pungkasnya.