Ajukan Pencabutan Paspor Jozeph Paul Zhang, Polri: Bisa Mudah Dideportasi

Dalam koordinasi ini, Polri meminta Kemenkum HAM mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 April 2021 | 19:45 WIB
Ajukan Pencabutan Paspor Jozeph Paul Zhang, Polri: Bisa Mudah Dideportasi
YouTuber Jozeph Paul Zhang.

SuaraJakarta.id - Polri terus melakukan langkah koordinasi untuk mempersempit ruang gerak YouTuber Jozeph Paul Zhang. Salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Dalam koordinasi ini, Polri meminta Kemenkum HAM mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berharap dalam waktu dekat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM dapat segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

"Kita koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:Polisi Tahu Lama Konten Jozeph Paul Zhang Hina Islam, Diusut saat Viral

Jika paspor Jozeph Paul Zhang telah dicabut, lanjut Agus, maka akan mempersempit geraknya. Sehingga, diharapkan pelaku kasus dugaan penistaan agama itu bisa mudah dideportasi atau ditangkap.

"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Suara.com/M. Yasir)
Kabareskrim Polri Komjen gus Andrianto. (Suara.com/M. Yasir)

Masih WNI

Polri sebelumnya memastikan bahwa Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI. Sehingga, dia mesti mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:MUI Serukan Umat Islam Ramai-ramai Cari Jozeph Paul Zhang

Pernyataan Ramadhan itu disampaikan untuk membantah klaim Jozeph Paul Zhang yang sebelumnya menyatakan telah mencabut kewarganegaraan Indonesia.

Karena itu, Jozeph Paul Zhang juga sempat menilai bahwa aparat penegak hukum Indonesia tidak bisa memproses hukum dirinya lantaran sudah tak lagi berstatus WNI.

Adapun, Ramadhan mengungkapkan berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan.

Namun, dari data tersebut tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," tegasnya.

Jozeph Paul Zhang tertawa pada video terbarunya.
Jozeph Paul Zhang tertawa pada video terbarunya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menjemput paksa Jozeph Paul Zhang. Dia diketahui sempat terdeteksi berada di Jerman.

Pemerintah Indonesia sendiri, kata Ramadhan, memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman.

Namun, jika red notice Jozeph Paul Zhang yang kekinian tengah diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis, telah terbit, upaya jemput paksa itu bisa saja dilakukan.

"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana," kata dia.

Ramadhan lantas meminta semua pihak bersabar. Sebab, hingga kekinian Polri dan instansi terkait masih terus berupaya mengejar Joseph Paul Zhang.

"Sekali lagi kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon, Prancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini