Ajukan Pencabutan Paspor Jozeph Paul Zhang, Polri: Bisa Mudah Dideportasi

Dalam koordinasi ini, Polri meminta Kemenkum HAM mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 April 2021 | 19:45 WIB
Ajukan Pencabutan Paspor Jozeph Paul Zhang, Polri: Bisa Mudah Dideportasi
YouTuber Jozeph Paul Zhang.

Pemerintah Indonesia sendiri, kata Ramadhan, memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman.

Namun, jika red notice Jozeph Paul Zhang yang kekinian tengah diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis, telah terbit, upaya jemput paksa itu bisa saja dilakukan.

"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana," kata dia.

Ramadhan lantas meminta semua pihak bersabar. Sebab, hingga kekinian Polri dan instansi terkait masih terus berupaya mengejar Joseph Paul Zhang.

Baca Juga:Polisi Tahu Lama Konten Jozeph Paul Zhang Hina Islam, Diusut saat Viral

"Sekali lagi kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon, Prancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini