Jam Malam di RT Zona Merah di DKI, Keluar Masuk Maksimal Pukul 20.00 WIB

RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 April 2021 | 21:31 WIB
Jam Malam di RT Zona Merah di DKI, Keluar Masuk Maksimal Pukul 20.00 WIB
Ilustrasi jam malam.

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan jam malam waktu keluar masuk di kawasan Rukun Tetangga zona merah.

Keluar masuk wilayah RT zona merah maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Tarawih Berjamaah Boleh

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub, dikutip Rabu (21/4/2021).

Menurut Anies, RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.

Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah virus corona semakin meluas.

"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.

Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan pembatasan dilakukan pada kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

Baca Juga:Dipanggil Jadi Saksi Sidang Rizieq, Wagub DKI: Belum Terima Undangan

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.

Sholat Tarawih

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, meski ada pembatasan jam malam di RT zona merah, namun kegiatan sholat tarawih berjamaah di masjid masih diperbolehkan.

Riza menyebut sudah ada ketentuan mengenai pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan di tengah pandemi tahun ini.

"Sudah diatur kegiatan-kegiatan tarawih kan masih bisa," ujar Riza di Balai Kota, Rabu (21/4/2021).

Dalam aturan jam malam di RT zona merah, Pemprov DKI memang tidak melarang kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak