Jam Malam di RT Zona Merah di DKI, Keluar Masuk Maksimal Pukul 20.00 WIB

RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 April 2021 | 21:31 WIB
Jam Malam di RT Zona Merah di DKI, Keluar Masuk Maksimal Pukul 20.00 WIB
Ilustrasi jam malam.

Sholat Tarawih

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, meski ada pembatasan jam malam di RT zona merah, namun kegiatan sholat tarawih berjamaah di masjid masih diperbolehkan.

Riza menyebut sudah ada ketentuan mengenai pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan di tengah pandemi tahun ini.

"Sudah diatur kegiatan-kegiatan tarawih kan masih bisa," ujar Riza di Balai Kota, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Tarawih Berjamaah Boleh

Dalam aturan jam malam di RT zona merah, Pemprov DKI memang tidak melarang kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Kegiatan peribadatan masih tetap dapat dilakukan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati khusunya dalam penerapan protokol kesehatan saat melakukan ibadah ramadan di tempat ibadah.

"Kapasitas dibatasi sampai 50 persen," pungkasnya.

Baca Juga:Dipanggil Jadi Saksi Sidang Rizieq, Wagub DKI: Belum Terima Undangan

Berdasarkan Ingub itu, ada ribuan RT zona merah. Berikut jumlahnya di tiap kota administrasi sampai 8 April:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak