Jam Malam di RT Zona Merah di DKI, Keluar Masuk Maksimal Pukul 20.00 WIB

RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 April 2021 | 21:31 WIB
Jam Malam di RT Zona Merah di DKI, Keluar Masuk Maksimal Pukul 20.00 WIB
Ilustrasi jam malam.

Kegiatan peribadatan masih tetap dapat dilakukan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati khusunya dalam penerapan protokol kesehatan saat melakukan ibadah ramadan di tempat ibadah.

"Kapasitas dibatasi sampai 50 persen," pungkasnya.

Baca Juga:Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Tarawih Berjamaah Boleh

Berdasarkan Ingub itu, ada ribuan RT zona merah. Berikut jumlahnya di tiap kota administrasi sampai 8 April:

  1. Jakarta Pusat 210 RT
  2. Jakarta Selatan 571 RT
  3. Jakarta Timur 634 RT
  4. Jakarta Utara 488 RT
  5. Jakarta Barat 755 RT
  6. Kepulauan Seribu 1 RT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini