Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Hotel Kawasan Tebet, 15 Orang Ditangkap

"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 22 April 2021 | 12:58 WIB
Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Hotel Kawasan Tebet, 15 Orang Ditangkap
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraJakarta.id - Sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan menjadi sasaran penggerebekan yang dilakukan polisi terkait kasus prostitusi anak di bulan Ramadhan. Dari hasil penggerebekan pada Rabu (21/4) kemarin malam, polisi meringkus 15 orang, 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jika belasan orang itu ada disebut ada yang terpegok berbuat mesum di salah satu kamar hotel. Yusri juga mengatakan jika 15 orang itu terdiri dari anak-anak korban eksploitasi seksual, joki, dan pelanggan.

"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita  sejumlah barang bukti di antaranya yakni alat kontrasepsi alias kondom, handphone, laptop, dan uang tunai senilai Rp600 ribu.

Baca Juga:Cegah Prostitusi Anak, KPAI Minta Pemprov DKI Awasi Sejumlah Apartemen

Kekinian, belasan orang tersebut tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Mereka yang berpotensi sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Sangkaannya Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini