Saat korban MMR dan korban P sedang mencoba menengahi kegaduhan, pelaku IA langsung menyerang keduanya, karena melihat mereka banyak bicara.
Korban dibacok pada bagian punggung hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara korban P mengalami luka sobek di tangan kiri karena mencoba menghalau bacokan yang mengarah ke wajahnya.
Kekinian pelaku telah ditangkap di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya, Lebak Banten.
Atas kasus pembacokan ini IA alias A dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Pulang Ngopi, Kepala Angie Dibacok Samurai Gerombolan Pemuda Sidoarjo