Terminal Kampung Rambutan Tunggu Teknis Aturan Baru Larangan Mudik

Pemerintah telah memajukan larangan mudik lebaran 2021 melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 23 April 2021 | 15:35 WIB
Terminal Kampung Rambutan Tunggu Teknis Aturan Baru Larangan Mudik
Sejumlah bus antar kota antar provinsi berjajar di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (9/1/2021). [Suara.com/Anggie-Magang]

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak