Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Terminal Kampung Rambutan Tunggu Teknis Aturan Baru Larangan Mudik
Pemerintah telah memajukan larangan mudik lebaran 2021 melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 23 April 2021 | 15:35 WIB

BERITA TERKAIT
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
03 April 2025 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
09 April 2025 | 17:00 WIB WIBTerkini