Cegah Warga Nekat Mudik, Ketua DPRD DKI Usul SPBU di Jalur Mudik Ditutup

Pemerintah bisa mengambil langkah yang sedikit ekstrem tersebut untuk menggencarkan aturan larangan mudik.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 April 2021 | 18:54 WIB
Cegah Warga Nekat Mudik, Ketua DPRD DKI Usul SPBU di Jalur Mudik Ditutup
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]

Saat ini, ada pengetatan mudik yang diputuskan oleh Satgas COVID-19 pada 22 April-5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021, sementara pada 6-17 Mei 2021 akan diberlakukan pelarangan mudik sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pada saat periode pengetatan mudik, masyarakat yang bepergian diharuskan memiliki dokumen kesehatan rapid test, rapid antigen, dan PCR yang berlaku maksimal 1x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Sementara saat pelarangan mudik, selain syarat dokumen kesehatan tersebut, ditambah dengan dokumen izin perjalanan dalam bentuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga:Organda Kesal Aturan Mudik Lebaran Bikin Bingung: Kami Hampir Apatis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini