Larangan Mudik, Wagub DKI: Lebaran Bisa Dilakukan via Video Call

Riza menegaskan dukungan Pemprov DKI pada putusan pemerintah pusat terkait larangan mudik.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 April 2021 | 20:38 WIB
Larangan Mudik, Wagub DKI: Lebaran Bisa Dilakukan via Video Call
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram@bangariza]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat soal larangan mudik Lebaran 2021.

Dukungan terhadap larangan mudik Lebaran 2021 itu, kata Wagub DKI, demi menjaga hasil baik dalam penanganan kasus Covid-19 di Jakarta.

"Seperti yang diputuskan Pak Jokowi, sudah diputuskan tahun ini belum diperkenankan mudik, agar jangan sampai kita sudah mendapatkan hasil yang membaik, penyebaran menurun, angka kesembuhan meningkat, jumlah kematian menurun, jangan sampai karena mudik nanti terjadi sebaliknya," kata Riza, Jumat (23/4/2021).

Riza menegaskan dukungan Pemprov DKI pada putusan pemerintah pusat terkait larangan mudik, meski di beberapa daerah banyak yang mengungkapkan mudik masih tetap boleh dilakukan.

Baca Juga:Soal Larangan Mudik Lebaran, Organda: Jelas Itu Merugikan Buat Kami

Riza mengatakan sudah setahun lebih Jakarta dan Indonesia berkutat dalam Covid-19 dan mulai menunjukkan perbaikan. Ditambah dengan semakin banyaknya jumlah masyarakat yang telah menerima vaksin.

"Ini jangan dirusak! Bukan mudiknya yang tidak baik, mudiknya baik sebagai budaya kultur tradisi bangsa kita. Apalagi silaturahmi kepada nenek sesuatu yang baik. Tapi mohon karena sayang kita kepada orang tua, justru jangan sampai kehadiran kita menyebarkan virus kepada keluarga kita tercinta," katanya.

Lebih baik, kata Wagub DKI, lebaran dan silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri 2021 dilakukan dari jarak jauh. Mengingat pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang di Jakarta.

"Masalah Lebaran bisa dilakukan (via) daring, virtual, video call dan lain-lain, tidak mengurangi makna dan arti. Nanti pada waktunya kalau sudah betul-betul bebas dari Covid-19 bisa nanti kembali ke kampung bersama keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan larangan mudik Lebaran 2021. Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.

Baca Juga:Khawatir Ada Eksodus Warga India, Wagub DKI Minta Jokowi Perketat Bandara

Tito meminta kepala daerah menyampaikan aturan larangan mudik ke warga. Lalu, pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.

"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dalam salinan yang diterima, Selasa (20/4).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini