Begini Nasib Mobil Porsche yang Viral Terobos Jalur TransJakarta

Mobil mewah berwarna putih itu menerobos jalur bus TransJakarta pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 14.57 WIB.

Rizki Nurmansyah
Senin, 26 April 2021 | 17:28 WIB
Begini Nasib Mobil Porsche yang Viral Terobos Jalur TransJakarta
Penampakan mobil Porsche milik mahasiswi yang nekat terobos jalur bus TransJakarta. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya telah menyita mobil mewah Porsche Boxster dan menilang pengemudinya berinsial AS yang viral menerobos jalur TransJakarta.

Dalam video viral tersebut, mobil mewah berwarna putih itu menerobos jalur bus TransJakarta pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 14.57 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas kepolisian telah menilang pengemudi mobil berinisial AS dan mobil mewah tersebut telah disita.

"Kita lakukan penyelidikan, kemudian kita ketahuilah alamat mobil tersebut. Kami mendatangi rumah pemilik dan melalukan penyitaan. Lalu menyimpan kendaraan tersebut di Ditlantas Polda Metro Jaya," ujarnya dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Senin (26/4/2021).

Baca Juga:Berburu Pahala! Odong-odong Banting Stir saat Ramadan Tak Lagi Angkut Bocah

Saat ini, mobil tersebut berada di Kantor Subdit Gakkum Pancoran Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut Sambodo, AS telah membayar uang tilang, namun mobil tersebut belum bisa diambil.

"Sampai proses sidang tilangnya itu selesai, lalu kendaraan sudah bisa diambil. Syaratnya ya menunjukan STNK, SIM dan segala macam," jelasnya.

Sambodo juga telah memerintahkan kepada AS untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Lalu kita lakukan interogasi. Kami juga memberikan perintah kepada AS untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi dan AS pun telah membayar dendanya," katanya.

Baca Juga:Emak Lagi Nongkrong Disusulin Anaknya, Publik Curiga: Pasti Minta Duit

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih tertib ketika berkendara di jalan raya.

"Kepada masyarakat, agar di jalan raya lebih tertib ketika berkendara," ucapnya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan dengan denda Rp 500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini