SuaraJakarta.id - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum atau Sekum FPI Munarman pada Selasa (27/4/2021) sore.
Munarman ditangkap di rumahnya di Blok G5 RT 1 RW 13 Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Salah seorang satpam di perumahan tersebut mengatakan, proses penangkapan Munarman berlangsung sore.
"Kurang lebih jam 3 kurang," katanya ditemui SuaraJakarta.id di pintu masuk Perumahan Modern Hill Tangsel, Selasa (27/4/2021) malam.
Baca Juga:Usai Munarman Ditangkap, Tim Penjinak Bom Geledah Eks Markas FPI
Menurutnya, proses penangkapan Munarman oleh Densus 88 berlangsung cepat.
"Waduh berapa lamanya kita nggak ngitungin jam, tapi cepat banget," ungkapnya.
Sedangkan kendaraan petugas yang masuk ke perumahan tersebut dikatakan cukup banyak.
"Banyak, nggak keitung," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Munarman oleh Densus 88 dibenarkan oleh salah satu pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Baca Juga:Sesalkan Penangkapan Munarman, Aziz: Tak Ada Azas Praduga Tak Bersalah
"Ya benar," katanya singkat saat dikonfirmasi mengenai penangkapan Munarman, yang juga salah satu anggota tim kuasa Habib Rizieq, Selasa (27/4/2021).
Meski tak menjelaskan secara rinci, Aziz menuturkan, Munarman diamankan karena tuduhan terorisme.
"Tuduhan terkait terorisme," jelasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah