SuaraJakarta.id - Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyesalkan penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).
Aziz mengatakan, penangkapan itu tak perlu dilakukan jika saja kepolisian memberikan surat panggilan kepada Munarman, yang juga anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq.
Menurut Aziz, Munarman akan sangat bersedia untuk memenuhi panggilan kepolisian tanpa harus dilakukan penangkapan.
"Kami sangat sesalkan, tidak ada (azas) praduga tak bersalah. Seyogyanya dipanggil patut juga beliau datang kok," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga:Densus Bawa Pak RT dan RW saat Geledah Eks Markas FPI di Petamburan
Lebih jauh, Aziz mengatakan bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan Munarman terkait dugaan terorisme.
"Akan kami (ajukan) praperadilan," pungkas Aziz Yanuar.
Diberitakan sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum atau Sekum FPI Munarman di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangsel pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:Munarman Ditangkap Densus 88, Dewi Tanjung: Dia Mendukung Gerakan Terorisme

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap terkait kegiatan baiat teroris di tiga kota.
- 1
- 2