Dishub DKI Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021

SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 22:05 WIB
Dishub DKI Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Syafrin mengatakan pelaksanaannya SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik, dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.

Baca Juga:INFOGRAFIS: Mendesak Harus Mudik? Bikin SIKM Dulu!

Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya yakni Bodetabek adalah:

  1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis.

Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.

"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin dilansir dari Antara.

Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.

Baca Juga:Hari Ini, Pemprov DKI dan Polda Metro Akan Bahas Kepastian Penggunaan SIKM

Meski demikian, Syafrin menyebut hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat.

Sehingga belum bisa dijabarkan langkah-langkah pembuatan SIKM hingga saat ini.

"Sekarang kami sedang menyusun SOP (standard operating procedure) untuk itu," kata dia menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak