Dishub DKI Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021

SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 22:05 WIB
Dishub DKI Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Sehingga belum bisa dijabarkan langkah-langkah pembuatan SIKM hingga saat ini.

"Sekarang kami sedang menyusun SOP (standard operating procedure) untuk itu," kata dia menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak