SuaraJakarta.id - Ketua RT di tempat tinggal Munarman mengungkap kronologi penangkapan salah satu warganya itu oleh Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Perumahan Modern Hill RT 1 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap dan diangkut ke Polda Metro Jaya oleh tim Densus 88 setelah sholat Ashar.
Ketua RT setempat Kiekid Wirawandika membeberkan kronologi penangkapan Munarman.
Baca Juga:Denny Siregar: Habis Munarboy, Sekarang Yahya Waloni Lagi Disasar
Menurutnya, tim Densus 88 sempat meminta izin kepada dirinya untuk menangkap Munarman sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu ia tengah tertidur.
Setelahnya, dirinya mengantarkan tim Densus 88 ke rumah Munarman dan sempat berkomunikasi memberitahukan kedatangannya dengan anggota polisi.
"Pada jam setengah 3 sore ada Polda minta izin akan ada penangkapan. Kemudian datang lagi dari Polda jam 3, setelah sholat Ashar bergerak ke rumah mister M ini untuk melakukan penangkapan," kata Kiekid kepada awak media, Selasa (27/4/2021).

Kiekid menerangkan, Munarman diangkut ke Polda Metro Jaya usai melaksanakan sholat ashar.
"Beliau juga selesai sholat ashar pukul 15.00-15.30 WIB berangkat ke Polda Metro Jaya," terangnya.
Baca Juga:Munarman Ditangkap, Lurah Terkejut: Mudah Bergaul, Selalu Sholat Berjamaah
Kiekid menuturkan, saat proses penangkapan itu turut disaksikan oleh istri dan anak Munarman. Saat proses penangkapan pun tak ada perlawanan.