SuaraJakarta.id - Ketua RT di tempat tinggal Munarman mengungkap kronologi penangkapan salah satu warganya itu oleh Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Perumahan Modern Hill RT 1 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap dan diangkut ke Polda Metro Jaya oleh tim Densus 88 setelah sholat Ashar.
Ketua RT setempat Kiekid Wirawandika membeberkan kronologi penangkapan Munarman.
Baca Juga:Denny Siregar: Habis Munarboy, Sekarang Yahya Waloni Lagi Disasar
Menurutnya, tim Densus 88 sempat meminta izin kepada dirinya untuk menangkap Munarman sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu ia tengah tertidur.
Setelahnya, dirinya mengantarkan tim Densus 88 ke rumah Munarman dan sempat berkomunikasi memberitahukan kedatangannya dengan anggota polisi.
"Pada jam setengah 3 sore ada Polda minta izin akan ada penangkapan. Kemudian datang lagi dari Polda jam 3, setelah sholat Ashar bergerak ke rumah mister M ini untuk melakukan penangkapan," kata Kiekid kepada awak media, Selasa (27/4/2021).
Kiekid menerangkan, Munarman diangkut ke Polda Metro Jaya usai melaksanakan sholat ashar.
"Beliau juga selesai sholat ashar pukul 15.00-15.30 WIB berangkat ke Polda Metro Jaya," terangnya.
Baca Juga:Munarman Ditangkap, Lurah Terkejut: Mudah Bergaul, Selalu Sholat Berjamaah
Kiekid menuturkan, saat proses penangkapan itu turut disaksikan oleh istri dan anak Munarman. Saat proses penangkapan pun tak ada perlawanan.
"Ada di rumah, anak istri ada di rumah. Saya sudah minta izin juga semua yang ada di rumah. Tidak ada, tidak ada perlawan sama sekali. Tangan diborgol dan pakai sarung," tuturnya.
Lebih lanjut, Kiekid menyebut, proses penangkapan Munarman terbilang cepat.
"Proses penangkapan dari dia datang sampai dibawa itu membutuhkan waktu 15-20 menit," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, eks Sekum FPI Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap di rumahnya di Blok G5 RT 1 RW 13 Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Salah seorang satpam di perumahan tersebut mengatakan proses penangkapan Munarman berlangsung pada sore hari.
"Kurang lebih jam 3 kurang," katanya ditemui di pintu masuk, Selasa (27/4/2021) malam.
Menurutnya, proses penangkapan Munarman berlangsung cepat.
"Waduh berapa lamanya kita nggak ngitungin jam, tapi cepet banget," ungkapnya.
Sedangkan kendaraan petugas yang masuk ke perumahan tersebut dikatakan cukup banyak.
"Banyak, nggak kehitung," pungkasnya.
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 juga dibenarkan oleh pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
"Ya benar," katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Meski tak menjelaskan secara rinci, Aziz menuturkan, Munarman ditangkap Densus 88 karena tuduhan terorisme.
"Tuduhan terkait terorisme," ucapnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah