Wagub DKI Sebut Kepgub Pemberlakuan SIKM Sudah Ditandatangani Anies

Untuk proses membuat SIKM, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi bernama Jakevo.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Mei 2021 | 03:30 WIB
Wagub DKI Sebut Kepgub Pemberlakuan SIKM Sudah Ditandatangani Anies
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan pelat nomor daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (30/4/2021).

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Ya saya kira hari ini sudah ditandatangani oleh pak Gubernur suratnya, untuk pembuatan bisa dilakukan melalui aplikasi," ujar Wagub DKI, dikutip SuaraJakarta.id dari Antara, Sabtu (1/5/2021).

SIKM diadakan dengan prinsip agar seluruh warga masyarakat, khususnya yang berdomisili di Jakarta, tidak mudik agar bisa mencegah penularan Covid-19 seperti arahan pemerintah pusat.

Baca Juga:PNS Dishub DKI Bolos Setahun Jadi Kurir Narkoba, Wagub DKI Kaget

"Kita belajar dari lima kali libur yang lalu. Terakhir libur Paskah terjadi peningkatan. Kami minta semua warga Jakarta apalagi ASN akan ada sanksi bagi yang mudik dari Jakarta," kata Wagub DKI.

Untuk itu dia minta warga melakukan silaturahmi lebaran melalui video call dan medsos.

"Secara online karena tidak mengurangi substansi hari lebaran itu sendiri," pungkas Wagub DKI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram]

Untuk cara membuat SIKM, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi bernama Jakevo.

Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampirkan identitas.

Baca Juga:Sudah Diteken Anies, Wagub DKI: SIKM Bisa Diurus Lewat Aplikasi

Kemudian, data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini