SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku kaget adanya PNS Dishub DKI yang membolos selama setahun dan menjadi kurir narkoba.
PNS Dishub DKI itu telah ditangkap kepolisian Banda Aceh pada, Senin (26/4/2021) lalu.
"Nanti kita cek, saya baru dengar beritanya," kata Wagub DKI di Balai Kota, Jumat (30/4/2021).
Meski Riza mengaku baru mengetahui kasus yang sudah bergulir hampir sepekan ini ketika ditanyakan mengenai kasus itu, dia berjanji bakal menindaklanjuti kasus ini.
Baca Juga:Sudah Diteken Anies, Wagub DKI: SIKM Bisa Diurus Lewat Aplikasi
"Kalau ditemukan bukti-bukti nyata yang jelas tentu kami pak gubernur akan memberikan sanksi yang tegas," tutur Wagub DKI.
Riza menyesalkan peristiwa ini. Sebab mencoreng nama baik Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), kata Wagub DKI, seharusnya memberikan contoh yang baik.
"Apalagi PNS ASN DKI Jakarta harus memberikan contoh teladan yang baik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga telah mengkonfirmasi hal ini.
Baca Juga:PNS Dishub DKI yang Dagang Sabu di Aceh Ternyata Bolos Kerja Setahun
Dia tidak menampik kalau oknum PNS ini adalah bawahannya yang saat ini bertugas di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Tetapi pegawai itu kata dia sudah tidak masuk kerja selama setahun belakangan ini.
"Iya oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di sudin (Suku Dinas) Perhubungan Jakarta Selatan," kata Syafrin ketika dikonfirmasi.
Lantaran tersandung kasus yang mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, oknum PNS itu bakal dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak terhormat. Saat ini proses pemecatan sedang diurus.
"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Syafrin.
Sebagai informasi, Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap PNS Dishub DKI kurir narkoba ini di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Senin (26/4). Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 5,30 gram.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, menyebut Oknum PNS berinisial HH (37) itu merupakan warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Rustam.