Tetapi pegawai itu kata dia sudah tidak masuk kerja selama setahun belakangan ini.
"Iya oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di sudin (Suku Dinas) Perhubungan Jakarta Selatan," kata Syafrin ketika dikonfirmasi.
Lantaran tersandung kasus yang mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, oknum PNS itu bakal dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak terhormat. Saat ini proses pemecatan sedang diurus.
"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Syafrin.
Baca Juga:Sudah Diteken Anies, Wagub DKI: SIKM Bisa Diurus Lewat Aplikasi
Sebagai informasi, Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap PNS Dishub DKI kurir narkoba ini di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Senin (26/4). Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 5,30 gram.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, menyebut Oknum PNS berinisial HH (37) itu merupakan warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Rustam.