Hari Buruh, SPSI Tangsel Minta Omnibus Law Dicabut dan THR Tak Dicicil

Vanny bersikeras meminta pengusaha dan perusahaan tidak menunda dan mencicil THR.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Mei 2021 | 16:13 WIB
Hari Buruh, SPSI Tangsel Minta Omnibus Law Dicabut dan THR Tak Dicicil
Aliansi buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa poster berisi tuntutan kepada pemerintah saat memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Tangerang Selatan (SPSI Tangsel) tak melakukan aksi demo dalam memperingati Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada hari ini, Sabtu (1/5/2021).

Ketua DPD SPSI Tangsel, Vanny Sompie mengatakan, Hari Buruh kali ini pihaknya tak menggelar aksi demo lantaran berfokus di Jakarta.

"Di Tangsel kita nggak gerak, cuma ada beberapa perwakilan kita ke Jakarta. Tapi nggak banyak hanya utusan perwakilan untuk menyerahkan petisi ke Mahkamah Konstitusi dan Istana," katanya di konfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Vanny menerangkan, pihaknya yang ikut ke Jakarta pun tak banyak. Ada sekira 20 orang perwakilan buruh dari Tangerang Raya ke Jakarta.

Baca Juga:Wali Kota Tangsel Kritik Tugu Pamulang Batal Dibongkar: Nggak Jelas

"Kalau dari Tangsel, hanya 3 orang saja. Saya dan dua rekan lainnya," terangnya.

Dia menuturkan, pihaknya ke MK dan Istana itu menuntut pembatalan dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang dianggap menyengsarakan pekerja atau buruh.

"Saat ini kan masih berperkara di MK, kita ajukan judicial review untuk pembatalan UU Ciptaker, ingin menyelesaikan secara jujur dan seadil-adilnya serta membatalkan dan mencabut UU tersebut," tuturnya.

"Agar UU Ciptaker tolong dapat ditinjau ulang dan dicabut, dibatalkan. Karena banyak mereduksi hak-hak pekerja dari aturan yang ada sebelumnya," sambungnya.

Sementara ke pihak Istana, SPSI juga bakal meminta pemerintah untuk mengawasi soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) agar tak ada yang ditunda dan dicicil oleh perusahaan dan pengusaha.

Baca Juga:Aksi Hari Buruh di Semarang Ricuh, Polisi Bantah Amankan Mahasiswa

"Kalau masih ada yang menicicil pembayaran THR, kita minta pemerintah melalui Disnaker tidak hanya melakukan pengawasan tapi juga penekanan untuk pembayaran THR. Harus dibayar tidak ada yang menunda dan mencicil," ungkapnya yang sudah berada di Jakarta.

"Disnaker harus lebih keras mengawasi dan menekan soal pembayaran THR," tekannya lagi.

Vanny bersikeras meminta pengusaha dan perusahaan tidak menunda dan mencicil THR, lantaran sangat dibutuhkan para buruh teruatama masih dalam pandemi Covid-19.

"Ini sangat diharapkan, bisa dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan dan pengusaha. Pemerintah hendaknya menjaga kesimbangan, jangan hanya mengejar investasi dan kepentingan perusahaan tapi jangan juga mengabaikan kepentingan terkait kesejahteraan perkera atau buruh," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini