suara mereka

Pemkab Tangerang Larang ASN Mudik, Kecuali...

Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 05 Mei 2021 | 19:41 WIB
Pemkab Tangerang Larang ASN Mudik, Kecuali...
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 kedua di Gedung Serba Guna, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang mudik pada Lebaran tahun ini.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Nomor: 800/1396-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

SE itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

ASN dilarang mudik di masa pandemi seperti sekarang ini, karena dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Kabar Novel Tak Lolos ASN, Ketua KPK: Hasil TWK Masih Disegel Ada di Lemari

"Pegawai ASN juga diminta untuk tidak mengajukan cuti kecuali bagi pegawai ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting," kata Bupati Tangerang dikutip SuaraJakarta.id dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu (5/5/2021).

Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Pengecualian bagi ASN yang akan melakukan perjalanan dinas dengan menyertakan surat tugas yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah ataupun Camat.

Bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan keluar daerah, maka terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sementara itu, sanksi akan diberikan bagi pegawai ASN yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DIsiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:Nekat Mudik ke Purwodadi, Amid: Hari ini Harus Sudah Keluar dari Tangerang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak