Sudah Bayar Denda, Saksi Ahli Sebut Habib Rizieq Tak Perlu Dipidana

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp 50 juta terkait pelanggaran prokes.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 07:05 WIB
Sudah Bayar Denda, Saksi Ahli Sebut Habib Rizieq Tak Perlu Dipidana
Habib Rizieq Shihab (tengah) diapit para saksi yang dihadirkan tim pengacaranya dalam sidang kasus kerumunan Petamburan yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab disebut tak perlu dipidana jika yang bersangkutan sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Pernyataan itu disampaikan ahli hukum pidana Dian Adriawan saat jadi saksi ahli dari pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," kata Dian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021) kemarin.

Menurut Dian, bersarakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Habib Rizieq Shihab juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Mohon Agenda Tuntutan Diundur, Rizieq Ngeluh Tak Bisa Tidur: Penjara Panas

"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan Pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," ujarnya dilansir dari Antara.

Dian mengatakan dalam persidangan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan.

Dia juga mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana

"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," papar dosen Universitas Trisakti tersebut

"Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU, bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," sambungnya.

Baca Juga:Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Tapi Tak Ada Tokoh Jadi Penjamin

Dalam persidangan dengan agenda eksepsi sebelumnya Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp 50 juta terkait pelanggaran prokes.

Karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan.

Namun Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.

"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," ujar Suparman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini