SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta dalam periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
SIKM merupakan salah satu syarat dokumen perjalanan yang harus dimiliki setiap orang bila hendak bepergian ke luar daerah selama pelarangan mudik.
Persyaratan terkait SIKM Jakarta itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Ada beberapa kriteria pemohon yang bisa mendapatkan SIKM Jakarta. Antara lain kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, dan untuk kepentingan persalinan didampingi paling banyak dua orang.
Baca Juga:Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM
Lalu, bagaimana syarat dan tata cara pengajuan SIKM Jakarta? Berikut langkah-langkah cara buat SIKM Jakarta secara online melalui situs JakEVO:
- Untuk mulai mengajukan SIKM, setiap pemohon wajib memiliki akun pada situs web jakevojakarta.go.id.
- Pemohon akan diarahkan untuk mengisi data mulai dari nama lengkap, email, password, dan kode capcha. Kemudian, JakEVO akan mengirimkan tautan pada email yang didaftarkan untuk proses validasi.
- Setelah melakukan validasi akun pemohon diminta untuk memasukan email dan password untuk login pada website jakevo.jakarta.go.id.
- Setelah masuk, pemohon diminta untuk mengisi data diri dengan lengkap, mulai dari NIK, nomor kartu keluarga, alamat, nomor NPWP dan sebagainya.
- Setelah data pemohon lengkap, pemohon bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu memilih tombol SIKM pada bagian kanan layar.
- Pilih salah satu dari empat kriteria pengajuan SIKM yang sudah ditentukan sebelumnya.