Dishub: Pekerja dari Aglomerasi Jakarta Tak Perlu Surat Tugas Masuk DKI

Kadishub DKI memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 08 Mei 2021 | 05:05 WIB
Dishub: Pekerja dari Aglomerasi Jakarta Tak Perlu Surat Tugas Masuk DKI
Anggota Polri mengarahkan putar balik kendaraan yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) di pintu Tol Serang Timur, di Serang, Jumat (7/5/2021). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Namun kegiatan nonmudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.

"Kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasi sebelumnya.

Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

Baca Juga:Larangan Mudik Diterapkan, Perusahaan Otobus Pilih Berhenti Beroperasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak