SuaraJakarta.id - Warga Kota Tangerang dilarang melakukan mudik ke wilayah aglomerasi Jabodetabek maupun ke luar kota.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
"Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah," kata Arief dilansir dari Antara, Sabtu (8/5/2021).
Untuk itu, sambung Arief, Pemkot Tangerang bersama unsur TNI dan Polri telah mendirikan posko di sejumlah titik untuk melakukan pemantauan dan penyekatan bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Sabtu 8 Mei 2021
"Ini berlaku bagi pemudik yang akan masuk atau keluar wilayah Kota Tangerang. Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat di SE larangan mudik," katanya.
Lebih lanjut, Arief menuturkan perjalanan nonmudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor dinas atau urusan pekerjaan.
Tetapi jika ditemukan indikasi mudik di posko-posko penyekatan, akan dilarang.
"Petugas di lapangan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukkan surat tugas dari tempat kerja," ujarnya.
Arief juga berpesan agar masyarakat bijaksana untuk tidak melakukan mudik, baik di luar wilayah Jabodetabek maupun di dalam wilayah aglomerasi pada momen Idul Fitri 1442 Hijriah demi menjaga kesehatan serta keselamatan anggota keluarga.
Baca Juga:Larangan Mudik Berlaku, Polri Klaim Mobilitas Kendaraan Turun 60 Persen
"Sayangi keluarga dan orang tua kita dengan tidak mudik," pungkas Wali Kota Tangerang.