DPMPTSP DKI: 2.189 Orang Ajukan SIKM Jakarta

Dari total permohonan SIKM Jakarta yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan, sebanyak 873 SIKM telah diterbitkan.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 09 Mei 2021 | 07:05 WIB
DPMPTSP DKI: 2.189 Orang Ajukan SIKM Jakarta
Petugas saat memeriksa SIKM Jakarta dan KTP pengendara di check point PSBB Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJakarta.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat 2.189 orang telah mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, dari total permohonan SIKM Jakarta yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan, sebanyak 873 SIKM telah diterbitkan.

Sementara 1.132 SIKM ditolak dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.

"Karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Benni dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga:Tak Berlakukan SIKM, Wali Kota Benyamin: Tangsel Bukan Tujuan Mudik

Untuk kriteria pengajuan SIKM Jakarta rinciannya sebagai berikut:

  1. Kunjungan keluarga sakit sebanyak 1.385 permohonan
  2. Kunjungan duka keluarga sebanyak 553 permohonan
  3. Ibu hamil sebanyak 167 permohonan
  4. Kepentingan persalinan 84 permohonan

Benni menjelaskan penolakan umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.

"Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," ujar Benni.

Adapun kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non mudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik serta perjalanan dinas.

Bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:Ingat! Warga Luar Jabodetabek yang Kerja di Jakarta Wajib Bawa SIKM

"Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh petugas," ujar Benni.

"Kendati demikian, bijaklah mengajukan SIKM. Tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik” tutur Benni.

SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan COVID-19.

Sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini