DPMPTSP DKI: 2.189 Orang Ajukan SIKM Jakarta

Dari total permohonan SIKM Jakarta yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan, sebanyak 873 SIKM telah diterbitkan.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 09 Mei 2021 | 07:05 WIB
DPMPTSP DKI: 2.189 Orang Ajukan SIKM Jakarta
Petugas saat memeriksa SIKM Jakarta dan KTP pengendara di check point PSBB Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJakarta.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat 2.189 orang telah mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, dari total permohonan SIKM Jakarta yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan, sebanyak 873 SIKM telah diterbitkan.

Sementara 1.132 SIKM ditolak dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.

"Karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Benni dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga:Tak Berlakukan SIKM, Wali Kota Benyamin: Tangsel Bukan Tujuan Mudik

Untuk kriteria pengajuan SIKM Jakarta rinciannya sebagai berikut:

  1. Kunjungan keluarga sakit sebanyak 1.385 permohonan
  2. Kunjungan duka keluarga sebanyak 553 permohonan
  3. Ibu hamil sebanyak 167 permohonan
  4. Kepentingan persalinan 84 permohonan

Benni menjelaskan penolakan umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.

"Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," ujar Benni.

Adapun kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non mudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik serta perjalanan dinas.

Bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:Ingat! Warga Luar Jabodetabek yang Kerja di Jakarta Wajib Bawa SIKM

"Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh petugas," ujar Benni.

"Kendati demikian, bijaklah mengajukan SIKM. Tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik” tutur Benni.

SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan COVID-19.

Sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak