SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan penggunaan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk bepergian dari Jabodetabek. Regulasi ini juga berlaku bagi pekerja kantoran yang tinggal di luar wilayah algomerasi itu.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin. Ia menyatakan tidak ada pembeda antara warga yang ingin bekerja atau mudik tapi harus melintasi Jabodetabek.
Kendati demikian, untuk para pekerja itu hanya perlu memiliki surat tugas dari kantornya. Regulasi ini berbeda dengan SIKM yang harus dibuat di masa larangan mudik.
"Pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga:Tak Penuhi Syarat, Dua Penumpang Ditolak Petugas Terminal Kalideres
Arifin melanjutkan, untuk para pegawai swasta, harus membawa surat pernyataan dari perusahaan tempatnya bekerja. Jika memiliki surat, petugas di wilayah penyekatan tidak akan menindak mereka.
"Tapi kalau (pegawai swasta) perusahaan maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu," jelasnya.
Selain para pegawai, warga yang ingin bepergian ke luar Jabodetabek harus memiliki SIKM. Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 142 H.
"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM. SIKM ini bukan berparti orang kemudian boleh pergi. Yang boleh pergi cuma yang di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan,dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan dan sebagainya," pungkasnya.
Baca Juga:Tak Kantongi SIKM, Puluhan Kendaraan di Tangerang Diputar Balik Polisi