Tenaga Medis COVID-19 Wisma Atlet Dipecat karena Tuntut Insentif Nakes

Dia pun akhirnya diberhentikan tanpa alasan jelas sebagai tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Mei 2021 | 12:13 WIB
Tenaga Medis COVID-19 Wisma Atlet Dipecat karena Tuntut Insentif Nakes
Sejumlah tenaga non medis menyiapkan makanan untuk tenaga kesehatan dan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia sebagai relawan tenaga kesehatan di Wisma Atlet hanya menerima pendapatan dari insentif, bukan dari gaji seharusnya.

Nelson Nikodemus Simamora, pengacara LBH menyebut kejadian yang dialami Indah adalah bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan hak-hak korban. Ia menyebut hal ini merupakan serangan terhadap korban yang dilindungi berdasarkan berbagai peraturan.

Menurut Nelson, meski bukan dalam konteks pidana, pengadu berhak tidak mendapat tindakan pembalasan atas pengaduan yang diberikan. Ia menyebut, dalam konteks, baik perdata, pidana maupun tata usaha negara, tidak diperbolehkan tindakan balasan terhadap orang-orang yang melakukan atau menyuarakan haknya secara damai.

Nelson menekankan insentif bagi tenaga kesehatan ini sangat penting, karena mereka tidak menerima gaji dan sudah mempertaruhkan nyawanya untuk merawat orang-orang yang terinfeksi COVID-19.

Baca Juga:Pemprov Sulsel Siapkan Wisma Atlet Palembang Buat Isolasi Pasien Covid-19

"Apa imbalan atau sumbangsih negara (terhadap nakes)? Sebetulnya take and give saja begitu. Nakes memberi tenaganya untuk melakukan perawatan terhadap korban COVID-19," katanya.

Nelson yang saat itu menjadi pengacara publik Indah, bercerita kejadian yang dialami kliennya.

"Saat saya telepon Indah, ia sedang diperiksa oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Wisma Atlet. Ketika saya tanya dalam urusan apa diperiksa, AKBP itu menjawab bahwa itu dalam hal pemeriksaan pelanggaran kode etik. Namun, tidak ada surat perintah, hanya pemeriksaan internal," ujarnya.

Nelson menambahkan, perlakuan yang juga dialami Indah, seperti pengambilan kartu tanda pengenal, sehingga Indah tidak bisa bebas beraktivitas. Lalu, kata dia, kliennya juga pernah dibawa ke dalam satu ruangan rapat yang isinya tentara dan polisi. Indah pun pernah diminta membuat surat pernyataan penyesalan perbuatan.

Firdaus Ferdiansyah, relawan LaporCovid19 memaparkan beberapa temuannya tentang persoalan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan oleh pemerintah.

Baca Juga:Nakes Ini Dipecat Gegara Tuntut Pencairan Dana Insentif Covid-19

Berdasarkan data Jaringan Nakes Indonesia per 10 Mei 2021, masih ada kurang lebih 1.500 perawat yang belum menerima insentif November dan Desember 2020. Sedangkan pada Januari 2021, ada 400 perawat yang tak kunjung menerima insentif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini