Nelson yang saat itu menjadi pengacara publik Indah, bercerita kejadian yang dialami kliennya.
"Saat saya telepon Indah, ia sedang diperiksa oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Wisma Atlet. Ketika saya tanya dalam urusan apa diperiksa, AKBP itu menjawab bahwa itu dalam hal pemeriksaan pelanggaran kode etik. Namun, tidak ada surat perintah, hanya pemeriksaan internal," ujarnya.
Nelson menambahkan, perlakuan yang juga dialami Indah, seperti pengambilan kartu tanda pengenal, sehingga Indah tidak bisa bebas beraktivitas. Lalu, kata dia, kliennya juga pernah dibawa ke dalam satu ruangan rapat yang isinya tentara dan polisi. Indah pun pernah diminta membuat surat pernyataan penyesalan perbuatan.
Firdaus Ferdiansyah, relawan LaporCovid19 memaparkan beberapa temuannya tentang persoalan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan oleh pemerintah.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Siapkan Wisma Atlet Palembang Buat Isolasi Pasien Covid-19
Berdasarkan data Jaringan Nakes Indonesia per 10 Mei 2021, masih ada kurang lebih 1.500 perawat yang belum menerima insentif November dan Desember 2020. Sedangkan pada Januari 2021, ada 400 perawat yang tak kunjung menerima insentif.
Temuan lainnya menunjukkan DKI Jakarta sebagai daerah yang perawatnya paling banyak belum menerima haknya sebagai relawan tenaga kesehatan. Disusul Bali, Banten, Sumatra Selatan, NTT, dan Jawa Barat.