SuaraJakarta.id - Sebanyak 4.837 napi atau narapidana di lapas, rutan, dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) di lingkungan DKI Jakarta mendapat remisi khusus Lebaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, ribuan napi yang mendapat remisi khusus karena telah memenuhi syarat usulan remisi Idul Fitri 2021.
Dari jumlah total 18.138 orang napi di Jakarta, terbagi dua klasifikasi yakni 5.411 orang tahanan dan 12.727 orang napi.
"Napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang. Kemudian Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dengan jumlah 1.057 orang," kata Ibnu, Jumat (14/5/2021).
Baca Juga:Bebas saat Idul Fitri, Ini Kata Napi Terorisme di Lapas Rajabasa
Napi dari Lapas Kelas II A Salemba yang mendapat remisi sebanyak 1.014 orang dan 936 orang dari Rutan Kelas I Cipinang, serta 446 orang dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Sebanyak 143 orang dari Rutan Kelas I Pondok Bambu dan 135 orang dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Terakhir, 49 napi dari LPKA Kelas II Jakarta.