Instruksi Anies, Lurah Wajib Pelototi Warga Jakarta Pulang Mudik

Anies mengeluarkan aturan untuk melakukan pemantauan kepada para pemudik yang baru pulang. Ia juga memberikan instruksi khusus kepada para Lurah.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 19 Mei 2021 | 14:16 WIB
Instruksi Anies, Lurah Wajib Pelototi Warga Jakarta Pulang Mudik
Anies Baswedan Kompak Pakai Baju Lebaran Nuansa Hijau,Netizen Salfok ke Sini. (Dok: Instagram/aniesbaswedan)

SuaraJakarta.id - Lurah wajib pantau warga Jakarta pulang mudik Idul Fitri. Hal itu berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengeluarkan aturan untuk melakukan pemantauan kepada para pemudik yang baru pulang. Ia juga memberikan instruksi khusus kepada para Lurah.

Dalam perintahnya, Anies meminta para Lurah mengawasi pergerakan warga yang baru pulang mudik itu. Pelaksanaannya harus bekerja sama dengan tingkat RT-RW setempat.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pasca Hari Raya Idulfitri 1442 Hijirah.

Baca Juga:148 Pemudik Balik ke Jakarta Reaktif COVID-19 di Posko Cibatu Bekasi

"Para lurah melakukan pengendalian skala mikro di lingkungan RT dan RW bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa)," ujar Anies dalam instruksi itu, dikutip Suara.com, Rabu (19/5/2021).

Ingub tersebut sudah mulai berlaku sejak 15 sampai 30 Mei 2021. Salah satu pemantauan yang harus dilakukan adalah dengan memastikan pemudik yang baru pulang memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Jika tidak, mantan Mendikbud itu meminta agar mereka segera dibawa ke Puskesmas terdekat.

Apabila ada kasus positif di antara para pemudik, maka Anies meminta mereka segera menjalankan isolasi mandiri.

Selain itu, masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri harus dipantau secara rutin mulai pukul 08.00-19.00 WIB. Koordinasi dengan RT dan RW juga harus dilakukan dalam mendata warga yang terinfeksi covid-19.

Baca Juga:Anies Minta Para Lurah Awasi Pemudik Pulang hingga Terapkan Lockdown Mikro

Selain itu, jika nantinya ditemukan ada lebih dari lima rumah yang positif Covid-19 di wilayahnya, harus dilakukan lockdown.

"Melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas 5 (lima) rumah/terdapat zona merah," jelasnya.

Dalam pelakasanaannya, Lurah diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tujuannya demi mendata masyarakat yang menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM), aplikasi data warga, dan warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta.

"Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai Instruksi Gubernur ini kepada Walikota/Bupati Kepulauan Seribu dengan tembusan Camat setiap hari," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini