Konsumsi Sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto: Insya Allah Takkan Ulangi Lagi

Raffi mengaku sudah sekitar tiga tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Mei 2021 | 19:36 WIB
Konsumsi Sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto: Insya Allah Takkan Ulangi Lagi
Anak Pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah (27) mengaku mengonsumi sabu-sabu berawal dari coba-coba. Kekinian ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

"Alasannya ingin coba saja," ujar Raffi singkat, saat ditanya awak media alasan menggunakan barang haram tersebut dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).

Raffi juga menyampaikan permintaan maaf kepada Rita Sugiarto dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga:Pakai Sabu, Anak Rita Sugiarto Terancam 4 Tahun Penjara

"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri dan permintaan maaf saya untuk orang tua, keluarga, dan masyarakat semua. Saya menyesal dan Insya Allah tidak akan mengulangi lagi," tuturnya.

Raffi mengaku sudah sekitar tiga tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Sudah lama 2-3 tahun," pungkas Raffi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Raffi Zimah terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,9 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penangkapan anak pedangdut Rita Sugiarto dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat adanya tindak penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Menyesal 3 Tahun Pakai Sabu, Raffi Zimah Minta Maaf ke Rita Sugiarto

Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah saat gelar konfrensi pers kasus narkoba oleh polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021). [Herwanto/Suara.com]
Anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah saat gelar konfrensi pers kasus narkoba oleh polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021). [Herwanto/Suara.com]

Polisi mengamankan Raffi Zimah pada Senin (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah vila di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Raffi kini terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

"RZ pengguna Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak