John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei

Vonis John Kei diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. John Refra sebelumnya didakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 20 Mei 2021 | 17:57 WIB
John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei
John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). Pada rekonstruksi tersebut John Kei bersama anak buahnya memperagakan delapan adegan di dua lokasi. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - John Kei divonis 15 tahun penjara. John Kei divonis karena kasus pemunuhan anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020 lalu.

Vonis John Kei diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. John Refra sebelumnya didakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Baca Juga:Kesaksian Anak Buah John Kei, Ikut Bacok Erwin Anak Buah Nus Kei

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Baca Juga:Sidang Lanjutan John Kei, JPU Tunjukan Golok untuk Habisi Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak