SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya pada hari ini, Selasa (4/5/2021).
Agenda persidangan memeriksa para terdakwa untuk saling menjadi saksi antar mereka.
Adapun para anak buah John Kei adalah Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, Yeremias Farfarhukubun, Franklyn Resmo dan Semuel Rahanbinan.
Saat persidangan berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan golok yang digunakan l untuk menghabisi nyawa keponakan Nus Kei, Erwin.
Baca Juga:Hari Ini PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei Cs
Hal itu berawal ketika terdakwa Henra Yanto Notanubun ditanyakan JPU tentang kronologi peristiwa pembunuhan ini.
Dia pun bercerita bahwa golok yang dibawanya sebenarnya untuk perlindungan diri.
"Selain bawa mobil, saya bawa golok, kebiasaan kita orang Ambon kalau keluar selalu bawa golok, bukan untuk ribut, untuk jaga diri," ujar Henra dalam kesaksiannya, Selasa (4/5/2021).
Ketika itu Henra Yanto bersama sejumlah anak buah John Kei lainnya diperintahkan untuk menagih utang kepada Nus Kei.
Kendati demikian, Henra mengaku tidak mengetahui nominal utang tersebut saat ditanya JPU.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis
"Kalau jumlahnya saya tidak tahu," jawab Henra.