Sidang Lanjutan John Kei, JPU Tunjukan Golok untuk Habisi Korban

Ketika itu Henra Yanto bersama sejumlah anak buah John Kei lainnya diperintahkan untuk menagih utang kepada Nus Kei.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 04 Mei 2021 | 14:58 WIB
Sidang Lanjutan John Kei, JPU Tunjukan Golok untuk Habisi Korban
Sidang lanjutan kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya di PN Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (4/5/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

"Kejadian awal saya tidak tahu pasti. Pas saya turun dari mobil Mario kejar korban," jawab Henra.

Mendengar jawaban itu, hakim anggota bingung dengan alasan Henra yang tidak mengetahui alasannya membunuh Erwin.

"Kalau nggak tahu ngapain bacok?" tanya Hakim.

Henra lantas kembali menjawab tidak tahu dan meminta menanyakan hal itu kepada seseorang bernama Mario.

Baca Juga:Hari Ini PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei Cs

"Saya tidak tahu. Penyebab utamanya tanya Mario saja," kata Henra.

Sebelumnya, JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini