SuaraJakarta.id - John Kei akan sidang 2 kali sepekan mulai pekan depan. Sidang kasus pembunuhan itu akan digelar saban Senin dan Kamis.
Hal itu dilakukan setelah majelis hakim mengubah jadwal persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya.
"Seminggu dua kali, dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai minggu depan," kata hakim ketua Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/4/2021).
Pada hari ini, seharusnya persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dan pemeriksaan para terdakwa. Namun, persidangan harus ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (29/4/2021) besok.
Baca Juga:Mulai Pekan Depan, Sidang John Kei Cs Digelar Senin-Kamis
"Sidang ditunda dan dilanjutkan besok, Kamis 29 April 2021," ungkap hakim Yulisar.
Pantauan di lokasi, John Kei dan terdakwa lainnya sudah terlihat di layar yang berada di ruang persidangan.
Diketahui, para terdakwa masih mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan Mapolda Metro Jaya.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum John Kei Cs, Anton Sudanto mengakui adanya ketidaksiapan dalam hal administrasi.
Sebab, surat tugas untuk memberikan keterangan masih berada di tangan staf sang saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin tersebut.
Baca Juga:Administrasi Saksi Ahli Belum Siap, Sidang John Kei Ditunda Majelis Hakim
"Harusnya hari ini pemeriksaan ahli dan terdakwa. Karena ad ketidaksiapan administrasi sidang ditunda besok. Surat tugas beliau untuk memberikan keterangan itu sudah siap, hanya dibawa oleh stafnya. Jadi hanya admistrasi saja," kata Anton.
Menurut Anton, yang penting dalam hal ini adalah agenda pemeriksaan para terdakwa. Artinya, John Kei dan para anak buahnya akan memberikan keterangan perihal kasus ini pada esok hari.
"Besok agenda masih sama. Dan pemeriksaan terdakwa itu yang palimg penting sebenarnya," pungkas dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.