Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis

Pantauan di lokasi, John Kei dan terdakwa lainnya sudah terlihat di layar yang berada di ruang persidangan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 April 2021 | 14:07 WIB
Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis
John Kei (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - John Kei akan sidang 2 kali sepekan mulai pekan depan. Sidang kasus pembunuhan itu akan digelar saban Senin dan Kamis.

Hal itu dilakukan setelah majelis hakim mengubah jadwal persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya.

"Seminggu dua kali, dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai minggu depan," kata hakim ketua Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/4/2021).

Pada hari ini, seharusnya persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dan pemeriksaan para terdakwa. Namun, persidangan harus ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (29/4/2021) besok.

Baca Juga:Mulai Pekan Depan, Sidang John Kei Cs Digelar Senin-Kamis

"Sidang ditunda dan dilanjutkan besok, Kamis 29 April 2021," ungkap hakim Yulisar.

Pantauan di lokasi, John Kei dan terdakwa lainnya sudah terlihat di layar yang berada di ruang persidangan.

Diketahui, para terdakwa masih mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan Mapolda Metro Jaya.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum John Kei Cs, Anton Sudanto mengakui adanya ketidaksiapan dalam hal administrasi.

Sebab, surat tugas untuk memberikan keterangan masih berada di tangan staf sang saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin tersebut.

Baca Juga:Administrasi Saksi Ahli Belum Siap, Sidang John Kei Ditunda Majelis Hakim

"Harusnya hari ini pemeriksaan ahli dan terdakwa. Karena ad ketidaksiapan administrasi sidang ditunda besok. Surat tugas beliau untuk memberikan keterangan itu sudah siap, hanya dibawa oleh stafnya. Jadi hanya admistrasi saja," kata Anton.

Menurut Anton, yang penting dalam hal ini adalah agenda pemeriksaan para terdakwa. Artinya, John Kei dan para anak buahnya akan memberikan keterangan perihal kasus ini pada esok hari.

"Besok agenda masih sama. Dan pemeriksaan terdakwa itu yang palimg penting sebenarnya," pungkas dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak