Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis

Pantauan di lokasi, John Kei dan terdakwa lainnya sudah terlihat di layar yang berada di ruang persidangan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 April 2021 | 14:07 WIB
Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis
John Kei (Suara.com/Arga)

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini