SuaraJakarta.id - Kronologis tawuran maut Kemayoran diungkap polisi Polres Metro Jakarta Pusat. Kekinian polisi menangkap delapan orang yang terlibat tawuran Kemayoran.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Tawuran itu terjadi di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa dari delapan tersangka yang berhasil diringkus, empat orang di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur.
“Hal yang menjadi keprihatinan kami adalah, delapan tersangka, empat orang adalah remaja di bawah umur, yang butuh perhatian dan harus penanganan yang benar supaya ke depannya tidak mengulangi perbuatannya,” kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
Baca Juga:Tawuran di Kemayoran Libatkan Anak-anak, KPAI Minta Pemprov DKI Lakukan Ini
Ada pun delapan tersangka tersebut, yakni: PR (15), MF (17), ADL (15), MD (15), ABS (24), ZFG (22) tahun, JML (18), dan ISK (18 ).
Diketahui, tersangka ISK alias I masih berstatus buron atau dalam pengejaran polisi.
Setyo menjelaskan bahwa dua dari delapan tersangka juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian, seluruh tersangka diketahui mengkonsumsi minuman keras.
Ada pun kejadian bermula pada Rabu (19/5/ 2021) dini hari pukul 03.30 WIB di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi tawuran antara kelompok remaja Utan Panjang melawan remaja Harapan Mulia.
Akibat tawuran tersebut, korban ML usia 34 tahun, meninggal dunia karena mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Cek Kesiapan Wisma Atlet Hadapi Lonjakan Kasus Usai Lebaran
Korban meninggal setelah dibawa ke RSUD Tarakan karena kehabisan darah.
Dari keterangan saksi dan bukti petunjuk CCTV, pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban ML hingga meninggal dunia adalah ISK alias S, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi antara lain celurit, busur panah, dua batang bambu, dan sejumlah kantong berisi batu.