"Pengakuan yang bersangkutan baru satu kali tapi kami masih dalami lagi apa masih ada korban lain," ucapnya dilansir dari Antara.
Pelaku dalam menjalankan aksinya melakukan seorang diri. Namun polisi masih menyelidiki apakah keterlibatan orang lain.
Sementara itu, pelaku Resturio mengaku melakukan aksi kriminal itu setelah menerima pemutusan hubungan kerja atau di-PHK oleh salah satu perusahaan di Tangerang.
Pria pelontos itu mengaku memang bercita-cita jadi polisi. Namun gagal tes pada 2013.
"Saya kena pengurangan karyawan perusahaan swasta di daerah Tangerang," katanya.
Baca Juga:Polisi Amankan 11 Kader HMI, Polda Metro Jaya: Berupaya Bakar Ban
Polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api dan Pasal 378 KUHP karena mengaku anggota Polri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.